Pangkalan Kerinci, Jumat 12 Januari 2024

Bertempat diruang Media center Pengadilan Agama Pangakalan Kerinci Ketua, Wakil Ketua, Hakim dan Panitera, Serta Panmud Mengikuti Diskusi Hukum Istbat Wakaf yang diadakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru secara daring.

Acara dibuka langsung oleh Ketua PTA Pekanbaru, Dr. Drs. H. SYAHRIL, S.H.,M.H. dan Adapun narasumber diskusi Hukum ini yaitu ketua PA Pekanbaru, Drs. Lazuarman, M.Ag. Dalam diskusi tersebut,  Drs. Lazuarman, M.Ag. menjelaskan tentang istbat wakaf, yaitu penetapan status wakaf yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum tentang status suatu harta benda sebagai wakaf.

Berikut adalah beberapa poin penting yang disampaikan oleh narasumber dalam diskusi tersebut:

- Istbat wakaf merupakan salah satu upaya untuk menjaga dan melindungi harta benda wakaf.
- Istbat wakaf dapat dilakukan secara tertulis maupun lisan.
- Syarat-syarat istbat wakaf adalah adanya harta benda yang diwakafkan, adanya orang yang mewakafkan, adanya niat wakaf, dan adanya penerima wakaf.

Harapannya, dengan mengikuti diskusi ini, para Hakim dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dalam hal penetapan status wakaf. (Candra)