
Teluk Kuantan, 11 Januari 2024 | www.pa-telukkuantan.go.id
Teluk Kuantan, 11 Januari 2024 - Bendahara Pengadilan Agama Teluk Kuantan, Erni Dwi Lestari, turut serta dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Ruang Multimedia Kantor Bupati Kuantan Singingi dan dihadiri oleh sejumlah Bendahara Instansi Vertikal di Kabupaten Kuantan Singingi.
Sosialisasi yang diinisiasi oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rengat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para bendahara instansi vertikal terkait skema pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. PP tersebut menetapkan tarif pemotongan pajak yang berlaku atas penghasilan sehubungan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan tertentu.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan bendahara PA Teluk Kuantan lebih siap dan paham dalam mengimplementasikan perubahan aturan perpajakan. Hal ini juga dianggap sebagai langkah positif dalam mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan optimalisasi penerimaan negara. (RN_PATlk)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

