
Tembilahan - Ketua Pengadilan Agama Tembilahan bapak Amiramza, S.HI penuhi udangan Kapolres Indragiri Hilir dalam kegiatan acara Vicon Deklarasi Bersama Tertib Berlalu Lintas Mewujudkan Pemilu Damai yang berkeselamatan tahun 2024 melalui Zoom Meeting yang dilaksanakan dilapangan Mapolres Indragiri Hilir pada, Minggu tanggal 21 Januari 2024.
Kegiatan tersebut dihadiri Oleh :
1. Pj. Bupati Indragiri Hilir diwakili oleh Sekda Kab. Inhil, Drs. H. AFRIZAL, MP.
2. Ketua DPRD Kab. Inhil diwakili oleh Anggota DPRD Kab. Inhil H. ALWI EFFENDI.
3. Kapolres Indragiri Hilir, AKBP BUDI SETIAWAN, S.I.K., M.I.K.
4. Dandim 0314/Inhil LETKOL INF. FIKKY NUR KUNCORO JATI, S.H., M.Han.
5. Kejari Indragiri Hilir diwakili oleh Jaksa, REZA YUSUF AFANDI, S.H.
6. Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan diwakili oleh, PANTUN ANDRIANUS LUMBAN GAOL, S.H.
6. Ketua PA Tembilahan, AMIRAMZA, S.H.I.
7. Kasat Pol PP Kab. Inhil, H. YUSPIK, S.H.
8. Ketua KPU Kab. Inhil diwakili Komisioner, SYAMSUL.
9. Ketua Bawaslu Kab. Indragiri Hilir, RUSTAM, S.H.
10. Para Perwakilan Parpol Se-Kab. Inhil.
11. Para Anggota Komunitas Bikers Se-Kab. Inhil.
12. Para Tokoh Agama, tokoh Masyarakat, dan Tokoh Adat Kab. Inhil.
13. Serta para tamu undangan lainnya.
Deklarasi Bersama Tertib Berlalu Lintas tersebut diinisiasi oleh DIT Lantas Polda Riau dan dilaksanakan secara serentak pada hari ini oleh seluruh Polres/ta jajaran Polda Riau. Deklarasi bersama tersebut dilaksanakan dalam rangka Mewujudkan Pemilu Damai yang Berkeselamatan 2024 di Wilayah Hukum Polda Riau.

Adapun di Polres Indragiri Hilir Deklarasi Bersama Tertib Berlalu Lintas tersebut diikuti oleh jajaran Forkopimda, Instansi terkait, Perwakilan Partai Politik, serta Anggota Komunitas Bikers yang ada di Kab. Inhil.

Berikut isi dari Deklari bersama tersebut yakni :
- Mewujudkan Pemilu Damai yang Berkeselamatan tahun 2024 dengan selalu mematuhi dan mentaati Peraturan Berlalu Lintas.
- Berperilaku tertib dan tidak arogan saat berkonvoi menuju lokasi Kampanye serta selalu menjaga keselamatan pengguna jalan lain.
- Menggunakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak berboncengan lebih dari satu orang serta tidak menggunakan knalpot brong saat menggunakan sepeda motor.
- Tidak akan melibatkan anak-anak dibawah umur dalam pelaksanaan kampanye dan konvoi di jalan.
- Senantiasa menghimbau kepada massa pendukung dan simpatisan untuk berperilaku tertib berlalu lintas di Jalan

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

