Siak Sri Indrapura – pa-siak.go.id

WhatsApp Image 2024-01-08 at 10.34.03 (1).jpeg

Senin, 8 Januari 2024 Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPAN-RB) Republik Indonesia Nomor: 27 tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di Instansi Pemerintah serta mewujudkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 044/DJA/HK.00/SK/1/2023 tanggal 09 Januari 2023 tentang Program Prioritas Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Tahun 2023, Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Kembali melaksanakan kegiatan pemilihan Agen Perubahan untuk periode tahun 2024.

WhatsApp Image 2024-01-08 at 10.34.07 (1).jpeg

Dipimpin secara langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Ade Ahmad Hanif, S.H.I., adapun yang terpilih menjadi agen perubahan Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura adalah Muhammad Muadin, A.Md., dan Muhammad Jhonri Shoukie, S.H. Beliau berharap dengan adanya agen perubahan akan berdampak pada peningkatan integritas seluruh aparatur serta peningkatan kinerja dengan etos kerja yang tinggi dan bekerja secara profesional sehingga mampu mendorong terwujudnya pencapaian target-target kinerja satker.

WhatsApp Image 2024-01-08 at 10.34.06.jpeg

Kegiatan tersebut berjalan dengan tertib dan lancar.