Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id

Hari Rabu, 24 Januari 2024, Dimana mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Hakim Mediator Pengadilan Agama Selatpanjang berhasil membuat perdamaian sebagian atas para pihak dalam perkara Cerai Talak Nomor 22/Pdt.G/2024/PA.Slp. Mediasi tersebut dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Selatpanjang dengan Mediator Bapak Novendri Eka Saputra, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang. Selama proses mediasi, Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara efektif dengan menerapkan tahapan proses mediasi yang pada akhirnya mencapai keberhasilan. Meskipun memilih berpisah, Pemohon dan Termohon tidak mengenyampingkan kewajiban atas nafkah anak, dimana kedua belah pihak setuju atas pemberian nafkah pendidikan anak yang masih menjadi tanggungan Pemohon dan Termohon sesuai kesepakatan bersama. Disamping itu, kedua belah pihak juga setuju atas nafkah Mut’ah. Setelah selesai menandatangani kesepakatan perjanjian, para pihak bersalaman dan mengambil foto bersama. ***__(Riz@l/Tim IT PA Selatpanjang)__******__(Riz@l/Tim IT PA Selatpanjang)__***

Kunjungi Laman Berita dan Media Sosial Kami :

Instagram :
https://www.instagram.com/pa_selatpanjang/

Facebook :
https://www.facebook.com/pengadilanagamaselatpanjang

Twitter :
https://twitter.com/pa_selatpanjang

Website :
https://pa-selatpanjang.go.id/

Youtube :
https://www.youtube.com/@pengadilanagamaselatpanjan2839/videos

Berita SIPPN Menpan
https://sippn.menpan.go.id/search/berita?type_id=&keyword=pengadilan+agama+selatpanjang

Mohon Like, Subcribe, Comment and share.
Salam Hormat Kami dari TIM IT PA Selatpanjang.