
Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Selasa (16/01/2024), Bertempat di Ruang Sidang Umar bin Khattab Lantai Dasar, Pengadilan Agama Bangkinang melaksanakan sidang teleconference perdana di tahun 2024 perkara Cerai Talak dengan agenda Pembuktian/Pemeriksaan Saksi. Sidang teleconference ini bekerja sama dengan Pengadilan Agama Bandung, dikarenakan 2 (dua) dari 4 (empat) saksi yang dihadirkan pihak Pemohon berdomisili di Desa Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Sidang teleconference dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Elidasniwati, S.Ag., M.H., dengan Hakim Anggota, Mardhiyyatul Husnah Hasibuan, S.H.I., M.H., dan Faizal Husen, S.Sy., beserta Panitera Pengganti Meilina Yulien, S.Kom., S.Sy. Sidang teleconference antara Pengadilan Agama Bangkinang dengan Pengadilan Agama Bandung berjalan dengan lancar. (ES/TimITPaBkn)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

