
Teluk Kuantan, 19 Januari 2024 | www.pa-telukkuantan.go.id
Teluk Kuantan, Jumat, 19 Januari 2024 - Pengadilan Agama Teluk Kuantan terus berupaya meningkatkan akses dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dengan menggelar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Keliling. Kali ini, PTSP Keliling dilaksanakan secara langsung di tiga tempat berbeda, memberikan layanan di Kecamatan Singingi Hilir, Kecamatan Inuman, dan Kecamatan Kuantan Mudik.
Kegiatan PTSP Keliling yang dilaksanakan pada Jumat ini melibatkan sejumlah petugas yang siap memberikan informasi dan pendaftaran perkara, pengembalian sisa panjar, serta pengambilan produk pengadilan. Pelayanan ini menjadi langkah nyata dalam mengimplementasikan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sesuai dengan komitmen Pengadilan Agama Teluk Kuantan dalam memberikan akses keadilan kepada masyarakat.

Dengan mendekatkan pelayanan ke tiga kecamatan berbeda, PTSP Keliling diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses informasi hukum, mendaftarkan perkara, dan melakukan transaksi terkait pengadilan. Hal ini sejalan dengan visi Pengadilan Agama Teluk Kuantan untuk Memberi Pelayanan Hukum yang Berkeadilan kepada Pencari Keadilan.
Dengan adanya PTSP Keliling, Pengadilan Agama Teluk Kuantan berharap dapat terus memberikan kontribusi positif dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. (RN_PATlk)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

