
Teluk Kuantan, 24 Januari 2024 | www.pa-telukkuantan.go.id
Teluk Kuantan, 24 Januari 2024 - Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan, Niva Resna, dan Panitera, Iskandar Zulkarnaini, mengikuti Koordinasi Penetapan Biaya Perkara secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dari ruang media center. Kegiatan ini diinisiasi oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru dan dihadiri oleh seluruh Pengadilan Agama se-Wilayah Hukum PTA Pekanbaru.
Diskusi yang digelar secara daring ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PTA Pekanbaru, YM Mohamad Jumhari. Tujuan dari koordinasi ini adalah untuk menyatukan persepsi dan keseragaman terkait biaya perkara di Pengadilan Agama se-Wilayah Hukum PTA Pekanbaru.

Koordinasi tersebut dilakukan sehubungan dengan Surat Plt. Dirjen Badilag Nomor 055/DjA/RA1/I/2024 Tanggal 12 Januari 2024 perihal Penetapan Biaya Perkara di Lingkungan Peradilan Agama. Dalam pertemuan tersebut, para peserta membahas dan mendiskusikan implementasi penetapan biaya perkara tersebut di masing-masing Pengadilan Agama.
Kegiatan koordinasi ini mencerminkan komitmen Pengadilan Agama dalam menjaga kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, serta menciptakan tata kelola peradilan yang transparan dan efisien. (RN_PATlk)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

