26012024 11

Teluk Kuantan, 26 Januari 2024 | www.pa-telukkuantan.go.id

Teluk Kuantan, Jumat, 26 Januari 2024 - Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Keliling Pengadilan Agama Teluk Kuantan kembali dilaksanakan secara langsung di tiga tempat di Kabupaten Kuantan Singingi, yaitu, Kecamatan Singingi Hilir, Kecamatan Inuman, dan Kecamatan Kuantan Mudik. Pelayanan PTSP Keliling ini merupakan upaya PA Teluk Kuantan untuk terus meningkatkan akses dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Kegiatan PTSP Keliling yang dilaksanakan pada Jumat ini melibatkan sejumlah petugas yang siap memberikan informasi dan pendaftaran perkara, pengembalian sisa panjar, serta pengambilan produk pengadilan. Pelayanan ini menjadi langkah nyata dalam mengimplementasikan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sesuai dengan komitmen Pengadilan Agama Teluk Kuantan dalam memberikan akses keadilan kepada masyarakat.

26012024 12

Dengan mendekatkan pelayanan ke tiga kecamatan berbeda, PTSP Keliling diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses informasi hukum, mendaftarkan perkara, dan melakukan transaksi terkait pengadilan. Hal ini sejalan dengan visi Pengadilan Agama Teluk Kuantan untuk Memberi Pelayanan Hukum yang Berkeadilan kepada Pencari Keadilan.

Dengan adanya PTSP Keliling PA Teluk Kuantan berharap dapat terus memberikan kontribusi positif dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. (RN_PATlk)