
Pengadilan Agama Pasir Pengaraian dengan Moto “TOP” Transparan, Objektif, Pelayanan Prima memiliki program kerja salah satunya berupa Kegiatan Sidang Keliling. Kegiatan ini merupakan salah satu implementasi moto Pengadilan Agama Pasir Pengaraian yaitu memberikan “Pelayanan Prima” kepada masyarakat pencari keadilan.
Tujuan kegiatan ini salah satunya adalah untuk mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan sebagaimana yang tercantum dalam Surat Keputusan Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Agama Nomor 01/SK/TUADA-AG/I/2013 tentang Pedoman Sidang Keliling di Lingkungan Peradilan Agama.
Pada Jumat, 16 Februari 2024 Majelis Hakim Pengadilan Agama Pasir Pengaraian hadir di Kantor Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu untuk melaksanakan Sidang Diluar Gedung atau Sidang Keliling. Sidang Keliling kali ini diketuai oleh Surya Darma Panjaitan, S.H.I., M.H. (Wakil Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian) dengan Hakim Anggota Gustomo Try Budiharjo, S.H.I., M.H. dan Rizkia Fina Mirzana, S.H.I. dibantu Panitera Sidang Muhammad Yunus, S.H.
Ada 7 perkara yang disidangkan, terdiri dari 2 perkara Cerai Talak dan 5 perkara Cerai Gugat dengan agenda panggil Tergugat untuk 6 perkara serta pembuktian lanjutan untuk 1 perkara. Sidang berjalan tertib dan lancar.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

