22022024 3

Teluk Kuantan, 22 Februari 2024 | www.pa-telukkuantan.go.id

Teluk Kuantan, 22 Februari 2024 - Pengadilan Agama (PA) Teluk Kuantan kembali mengukuhkan komitmennya untuk mempermudah akses terhadap layanan peradilan dengan menggelar Sidang Keliling di Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi pada Kamis (22/02). Langkah ini merupakan bagian dari upaya PA Teluk Kuantan untuk mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat.

Sidang Keliling kali ini berlangsung di Kantor Camat Singingi Hilir dengan dipimpin oleh Hakim Tunggal PA Teluk Kuantan, Achmad Sutiyono. Mendampinginya, Mohammad Fajar Marta, Panitera Muda Gugatan, bertugas sebagai Panitera Pengganti.
22022024 4

Kehadiran Sidang Keliling PA Teluk Kuantan di Desa Koto Baru tidak hanya menjadi wadah bagi penyelesaian perkara, tetapi juga mempermudah akses terhadap keadilan yang merata di wilayah hukum PA Teluk Kuantan. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi hambatan logistik atau kendala biaya yang menghalangi masyarakat untuk mengakses layanan peradilan yang adil dan mudah dijangkau. (RN_PATlk)