22022024 5

Teluk Kuantan, 22 Februari 2024 | www.pa-telukkuantan.go.id

Teluk Kuantan, 22 Februari 2024 - Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Keliling Pengadilan Agama Teluk Kuantan kembali digelar di Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan pelayanan kepada masyarakat yang mencari keadilan.

Dalam kegiatan PTSP Keliling ini, petugas hadir untuk memberikan informasi, menerima pendaftaran perkara, mengembalikan sisa panjar, serta menyerahkan produk pengadilan. Langkah ini sesuai dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sejalan dengan komitmen Pengadilan Agama Teluk Kuantan dalam memberikan akses keadilan kepada masyarakat.

Dengan mendekatkan layanan ke Kecamatan Singingi Hilir, PTSP Keliling diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi hukum, mendaftarkan perkara, dan melakukan transaksi terkait pengadilan. Langkah ini sejalan dengan Misi Pengadilan Agama Teluk Kuantan untuk Memberi Pelayanan Hukum yang Berkeadilan kepada Pencari Keadilan.

PTSP Keliling PA Teluk Kuantan diharapkan dapat terus memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan efisiensi sistem peradilan dan merespons kebutuhan masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Kuantan Singingi. (RN_PATlk)