
Tembilahan - Jum`at, 23 Februari 2024, Pengadilan Agama Tembilahan kembali menggelar sidang keliling di Kecamatan Gaung Anak Serka di wilayah Inhil bagian Utara, tepatnya di Desa Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir yang berbatas langsung dengan Kabupaten Pelalawan.
Sesuai dengan surat tugas yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Agama Tembilahan, maka yang mendapat giliran sidang keliling tersebut adalah Majelis B, yang terdiri dari Saiful Rahman, S.H.I., M.H. (Wakil Ketua Pengadilan Agama Tembilahan) sebagai ketua majelis, Zulfikar, S.H.I, dan Muhammad Aidzbillah, S.Sy. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Ahmad Zaki Rusmani, S.H.I (Panitera) sebagai Panitera Sidang dengan menyidangkan 2 perkara terdiri dari 1 perkara Gugat Cerai dan 1 perkara Itsbat Nikah.
Butuh waktu 1 (satu) jam 30 (tiga puluh menit) untuk mencapai ke Kecamatan Gaung Anak Serka, tim Sidang keliling Pengadilan Agama Tembilahan bertolak dari Kota Tembilahan pada pukul 08.05 Wib dan tiba di Kantor Kecamatan Gaung Anak Serka Desa Taluk Pinang pada pukul 09.20 Wib dimana tempat pelaksanaan digelarnya pelaksanaan sidang keliling.
Pelaksanana sidang keliling ini sebagai bentuk implementasi dari Justice For All, maka Pengadilan Agama Tembilahan telah berkomitmen untuk mengoptimalkan pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya bagi masyarakat yang terkendala jarak atau retang kendali yang cukup jauh dan biaya yang cukup besar apabila mereka datang untuk sidang di Pengadilan Agama Tembilahan, dengan terlaksananya sidang keliling ini, masyarakat pecari keadilan akan merasa terbantu, baik dari segi waktu maupun biaya.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

