Pangkalan Kerinci, Senin 26 Februari 2024

Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci kembali menunjukkan komitmennya untuk merangkul teknologi dengan mempersiapkan ruangan untuk acara pelantikan Pengurus Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) secara virtual. Langkah ini menandai kecanggihan pengadilan dalam mengadaptasi diri terhadap era digital, yang semakin penting dalam menyelenggarakan sebuah kegiatan.

Dalam persiapannya, ruangan sidang utama di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci telah diubah menjadi pusat komando virtual, dilengkapi dengan perangkat teknologi canggih seperti layar proyektor besar, kamera, dan mikrofon untuk memfasilitasi acara pelantikan secara online. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan kualitas acara yang diikuti oleh para hakim dan anggota IKAHI dari Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci dan Pengadilan Negeri Pelalawan.

Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Hermanto, S.H.I, M.E, menegaskan pentingnya adaptasi terhadap teknologi dalam menjaga kontinuitas kegiatan pengadilan. "Kami berkomitmen untuk menyediakan fasilitas terbaik bagi para hakim dan anggota IKAHI Pelalawan dalam melaksanakan acara secara virtual. Inilah bentuk semangat kami untuk menjunjung tinggi keadilan tetap tidak berubah," katanya.

Acara pelantikan Pengurus IKAHI secara virtual ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat soliditas antara para hakim di seluruh Indonesia serta meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Melalui platform digital, para hakim dapat terhubung tanpa terbatas oleh jarak geografis, memungkinkan pertukaran gagasan dan pengalaman yang lebih luas.

Kesiapan Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci dalam menyelenggarakan acara pelantikan secara virtual ini juga menjadi contoh bagi lembaga - lembaga hukum lainnya untuk mengadopsi teknologi dalam menyediakan akses keadilan yang lebih inklusif dan efisien.

Dengan semangat inovasi dan komitmen terhadap keadilan, Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci siap menyelenggarakan acara pelantikan Pengurus IKAHI secara virtual dengan harapan dapat memberikan kontribusi positif terhadap sistem peradilan di Indonesia.(Erman PKc).