Rido Yasril, S.E. yang baru terhitung beberapa bulan menjadi Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Pasir Pengaraian ikuti Diklat PPSPM. Rido mengikuti Diklat ini sehubungan dengan kompetensi yang harus dimilikinya sebagai PPSPM yakni harus memiliki sertifikat PPSPM. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai penyelenggara Diklat ini.


Rido dinyatakan lulus seleksi administratif dan menerima pengumuman pemanggilan mengikuti pelatihan jarak jauh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) periode 26 Februari s.d. 01 Maret 2024. Pembelajaran Pelatihan Jarak Jauh ini diikuti Rido dari ruang kerjanya. Rido tampak bersungguh-sungguh mengikuti pelatihan ini.

Proses pembelajaran dilaksanakan melalui metode Asynchronous dan metode Synchronous. Asynchronous (non tatap muka) merupakan belajar mandiri melalui klc2.kemenkeu.go.id yang wajib diselesaikan 100% paling lambat tanggal 29 Februari 2024 pukul 23:59 WIB. Peserta juga wajib mengerjakan penugasan yang diberikan oleh pengajar dan panitia. Synchronous (tatap muka) secara online (daring) melalui Microsoft Teams Meeting, dimana peserta wajib hadir sesuai jadwal.