
Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Kamis (28/02/2024), Menurut laporan Keadaan Perkara Pengadilan Agama Bangkinang Semester II Tahun 2023, ada sebanyak 681 kasus perceraian yang diterima oleh Pengadilan Agama Bangkinang. Laporan tersebut mencatat, terdapat 699 perceraian di Kabupaten Kampar yang terjadi berdasarkan sejumlah faktor penyebab pada Semester II 2023.
Perselisihan dan pertengkaran terus menerus menjadi faktor utama penyebab perceraian di Kabupaten Kampar sepanjang paruh kedua tahun 2023. Jumlahnya mencapai 383 kasus atau setara 78,54% dari total faktor penyebab kasus perceraian di Kabupaten Kampar.

Penyebab perceraian terbanyak berikutnya karena meninggalkan salah satu pihak, yakni sebanyak 138 kasus (19,74%). Lalu, diikuti karena faktor dihukum penjara sebanyak 8 kasus (1,14%), dan faktor murtad sebanyak 3 kasus (0,43%). Berikutnya, ada 1 kasus (0,14%) perceraian karenacacat badan.
Hal ini tentu dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pasangan muda - mudi yang ingin melangsungkan pernikahan, bahwa jika ingin menikah selain kesiapan fisik kesiapan mental, ekonomi dan faktor - faktor lainnya harus menjadi pertimbangan, sehingga angka perceraian di Kabupaten Kampar dapat ditekan seminimal mungkin. (ES/TimITPaBkn)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

