Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id

Selasa, 27 Februari 2024, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Selatpanjang, Hakim Pengadilan Agama Selatpanjang, Ubed Bagus Razali, S.H.I., S.H. selaku mediator dalam perkara Cerai Talak dengan nomor register perkara nomor 65/Pdt.G/2024/PA.Slp berhasil mendamaikan para pihak.

 

Setelah perbincangan panjang lebar dan menguras air mata antara kedua belah pihak yang pandu oleh Bapak mediator dengan pendekekatan-pendekatan dan nasehat dari Bapak Mediator, masalah yang dihadapi oleh para pihak dapat dibicarakan baik-baik untuk mencari solusi dari permasalahan yang ada. Hal ini tentu juga tidak lepas dari sikap para pihak yang selama proses mediasi menunjukkan iktikad baik.

 

Akhirnya Pemohon dan Termohon bersepakat untuk mempertahankan keutuhan rumah tangganya dan mencabut gugatannya di Pengadilan Agama Selatpanjang. Kemudian hasil mediasi tersebut dituangkan dalam sebuah Kesepakatan Damai.******__(Riz@l/Tim IT PA Selatpanjang)__***.