Rabu, 27 Maret 2024. Perkara sengketa Harta Bersama yang terdaftar di register kepaniteraan Pengadilan Agama Pekanbaru dengan perkara Nomor 251/Pdt.G/2024/PA.Pbr. Yang ditangani oleh Hakim Ketua: Dra. Erina, M.H. Hakim Anggota 1: Dr. Hj. Nursyamsiah, M.H. Hakim Anggota 2: Drs. M. Nasir, M.H. dengan menugaskan Mediator Non Hakim Drs. Asy'ari, M.H. untuk medamaikan para pihak tersebut. Dengan kesungguhan Mediator untuk mendamaikan akhirnya para pihak berhasil menemukan titik tengah kesepakatan dan dapat berhasil terjadi perdamaian.