Mengawali Jumat, 8 Maret 2024, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris dan Kassubag Kepegawaian Organisasi dan Tata Laksana Pengadilan Agama Pasir Pengaraian berkumpul di ruang kerja Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian. Adapun agenda kumpul pagi itu sehubungan adanya “Rapat Pemilihan Agen Perubahan (Agent of Change) tahun 2024”. Rapat dipimpin oleh Fajri, S.Ag. Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian.

Agen Perubahan adalah individu/kelompok terpilih yang menjadi pelopor perubahan dan sekaligus dapat menjadi contoh dan panutan dalam berperilaku yang mencerminkan integritas dan kinerja yang tinggi di lingkungan organisasinya.

Selain unsur pimpinan, untuk mempercepat perubahan kepada seluruh individu anggota organisasi, sangat diperlukan beberapa individu untuk menjadi unsur penggerak utama perubahan yang sekaligus dapat menjadi contoh dalam berperilaku bagi seluruh individu anggota organisasi yang ada di lingkungan organisasinya.

Cara pemilihan agen perubahan kali ini dilakukan melalui voting pimpinan. Pemilihan ini dilakukan karena sudah berakhirnya periode Agen Perubahan sebelumnya.

Individu yang ditunjuk sebagai Agen Perubahan bertanggung jawab untuk selalu mempromosikan dan menjalankan keteladanan mengenai peran tertentu yang berhubungan dengan pelaksanaan peran, tugas dan fungsi yang menjadi tanggung jawabnya.

Diharapkan dengan terpilihnya Agen Perubahan tahun 2024 ini akan membawa Pengadilan Agama Pasir Pengaraian menjadi lebih baik ke depannya.