Alhamdulillah kembali terjadi perdamaian di bulan Ramadhan 1445 H ini. Perkara sengketa Rumah tangga dalam perkara Cerai Talak yang terdaftar di register kepaniteraan Pengadilan Agama Pekanbaru dengan perkara Nomor 432/Pdt.G/2024/PA.Pbr, yang ditangani oleh Hakim Ketua: Drs. M. Taufik, M.H. Hakim Anggota 1: Dra. Hj. Hasnidar, M.H Hakim Anggota 2: Drs. H. Amar Syofyan, M.H. dengan menunjuk Mediator Non Hakim Dr. Solehuddin Harahap, S.H.I, M.Sy. Dan selanjutnya dengan upaya serius Mediator dalam mendamaikan para pihak akhirnya sengketa tersebut dapat berhasil terjadi perdamaian pihak berperkara. Semoga Allah memberikan kemudahan dalam segala kebaikan.