Tembilahan – Amiramza, S.HI (Ketua Pengadilan Agama Tembilahan) pimpin pelaksanaan rapat Kepaniteraan pada Kamis tanggal 23 April 2024.

Bertempat di ruang Serbaguna kantor Pengadilan Agama Tembilahan yang beralamat di Jalan Soebrantas Nomor : 77, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Rau.  

Pelaksanaan rapat Kepaniteraan dimulai pada pukul 09.00 WIB, yang dibuka oleh Sekretaris dengan melafazkan bismillahirohmanirrohim. Rapat kali ini membahas terkait sosialisasi surat keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 048/DJA/SK.KP3.4.3/IV/2024, tentang evaluasi kinerja pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di lingkungan Peradilan Agama tahun 2024 dan program kerja percepatan penyelesaian perkara.

Dijelaskan oleh Ahmad Zaki Rusmani, S.HI (Panitera Muda Gugatan) Pengadilan Agama Tembilahan sebagai salah satu narasumber pada rapat tersebut menjelaskan penilaian yang dilakukan oleh Badilag meliputi pendaftaran perkara, penetapan hakim, penginputan penetapan hakim, penetapan pp, penginputan penetapan pp, penetapan jurusita, penginputan penetapan juru sita, penetapan hari sidang, penginputan penetapan hari sidang, pengisian data relaas, data mediasi, data saksi, pemberitahuan putusan, tanggal/data BHT, data sisa panjar biaya perkara/PNBP, data arsip dan penerimaan panggilan delegasi.   

Ketua Pengadilan Agama Tembilahan pada kesempatan tersebut mengharapkan kita semua baik dikepaniteraan dan Hakim-hakim agar dapat memahami apa yang menjadi tugas pokoknya dalam setiap penyelesaian perkara yang sedang ditangani serta mengharapkan kerjasamanya agar apa yang telah disepakati pada rapat kali ini dapat dikerjakan sesuai tugas-tugasnya masing-masing, tutupnya.

Pelaksanaan rapat Kepaniateraan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Tembilahan, Hakim-hakim, Panitera, Sekretaris, para Panitera Muda, Jurusita dan para staf kepaniteraan Pengadilan Agama Tembilahan.