Pangkalan Kerinci, Rabu 24 April 2024

Dalam rangka Pekan Survei Badan Peradilan Agama satuan unit kerja Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci ikut melaksanakan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) dan Indeks  Persepsi Anti Korupsi (IPAK). Sesuai dengan agenda yang telah dijadwalkan dari tanggal 22 April s/d 03 mei 2024.

Survei dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017, yaitu untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap 9 unsur layanan, yaitu: (1) kesesuaian persyaratan pelayanan, (2) kemudahan prosedur pelayanan, (3) kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan, (4) kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan, (5) kesesuaian produk pelayanan, (6) kompetensi/kemampuan petugas, (7) perilaku petugas pelayanan, (8) kualitas sarana dan prasarana dan (9) penanganan pengaduan pengguna layanan.

Dalam pekasanaannya, Tim Survei PA Pangkalan Kerinci menggunakan aplikasi SI SURTI yang terintegrasi dengan Dirjen badan Peradilan Agama. Survei dilaksanakan oleh Tim dengan menemui satu persatu para pengunjung. Diharapkan dengan adanya pekan survei ini dapat menambah semangat kinerja seluruh aparatur dan meningkatkan pelayanan secara berkelanjutan. (Dedi_Pkc)