(Kamis, 02 Mei 2024). Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor: 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan termaktub dalam Pasal 1 ayat 5 . Pengadilan Agama Ujung Tanjung Kelas IB melaksanakan sidang keliing pada hari Kamis, 02 Mei 2024 di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir,dengan total perkara berjumlah 2 perkara yaitu perkara Cerai Gugat.

Tujuan dari sidang Keliling ini adalah Sebagaimana yang termaktub didalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. Urusan Lingkungan Pengadilan Agama Nomor :01/SK/TUADA-AG/2013 menjelaskan sebagai berikut :
- Memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan pelayan hukum dan keadian (justice for all dan justice for the poor).
- Mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
- Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap hukum syari’ah Islam.
Tujuan utama diadakan sidang keliling adalah mengedepankan adanya keadilan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan untuk mengakses layanan peradilan karena jarak yag jauh dan terhambat oleh biaya transportasi menuju kantor pengadilan.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

