Sehubungan dengan Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 119/SEK/PL1.2/V/2024 tanggal 3 Mei 2024 hal Persiapan Migrasi Data Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Dalam Rangka Implementasi SIMAN v2, Pengadilan Agama Pasir Pengaraian mengikuti sosialisasi Petunjuk Teknis Penertiban Barang Milik Negara (BMN) yang diselenggarakan BUA Mahkamah Agung RI melalui zoom meeting pada hari Selasa, 14 Mei 2024 pukul 09.00 WIB s.d. selesai. Untuk Pengadilan Agama Pasir Pengaraian acara ini dihadiri oleh Sekretaris (Efendi, S.Ag., M.H.), Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan (Rido Yasril, S.E.) serta Operator Aplikasi e-SADEWA (Noprianto, S.H.).


 

Satker diminta untuk melengkapi pengisian data aset BMN bila masih ada isian yang kurang dan pembaharuan (update) kondisi BMN sesuai dengan kondisi saat ini sehubungan proses persiapan migrasi SIMAN V.1 ke SIMAN V.2 Salah satu proses dalam melengkapi data BMN adalah Penetapan Status Penggunaan (PSP). Setiap satuan kerja harus memperhatikan status PSP dari BMN yang dimiliki. Jika BMN tersebut belum ditetapkan status penggunaannya, maka satuan kerja dapat mengajukan PSP.

Pegawai Pengadilan Agama Pasir Pengaraian yang mengikuti acara ini menyimak dengan seksama paparan yang disampaikan oleh narasumber. Semoga sub bagian umum dan keuangan Pengadilan Agama Pasir Pengaraian diberi kelancaran terkait implementasi SIMAN v2 ini.