Pangkalan Kerinci, Senin 20 Mei 2024
Bertempat diruang PTSP Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci menerima Pendaftaran Perkara Banding Perdana Tahun 2024. Pendaftaran Perkara Banding dimohonkan Rico Febputra, S.H. Dan Romi Ded Hasri, S.H. Selaku advokat dan kuasa hukum dari principal yang kantornya beralamat di jalan Srikandi, Blok. W, widyagraha II, kelurahan Delima Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau yang diterima oleh di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci mulai hari ini, Senin, 20 Mei 2024.

Permohonan Perkara Banding sendiri merupakan suatu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Perkara Perdata Pengadilan Agama. Permohonan banding perkara perdata diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan untuk putusan yang diucapkan di luar hadir pihak berperkara.

Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan terjangkau kepada masyarakat pencari keadilan. Kami berharap dapat mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan haknya dalam proses peradilan. (Billy_PA.Pkc)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

