PA DUMAI, KOTA DUMAI – Pada Jumat, 17 Mei 2024, Pengadilan Agama Dumai mengambil langkah inovatif dengan melaksanakan sidang di luar gedung sebagai bentuk layanan yang lebih inklusif bagi masyarakat. Keputusan ini diambil untuk mempermudah akses keadilan bagi masyarakat yang mungkin menghadapi kendala dalam menghadiri sidang di gedung pengadilan. Dengan melaksanakan sidang di luar gedung, Pengadilan Agama Dumai berupaya untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, sehingga mereka dapat lebih mudah mengakses proses hukum tanpa harus datang ke gedung pengadilan.

Sidang di luar gedung ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menghadiri proses hukum tanpa harus merasa terbatas oleh lokasi atau kendala transportasi. Dengan demikian, Pengadilan Agama Dumai tidak hanya memperluas cakupan layanan hukum, tetapi juga meningkatkan aksesibilitas dan keadilan dalam sistem peradilan. Langkah ini mencerminkan komitmen pengadilan dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga yang melayani kepentingan masyarakat dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran akan kebutuhan mereka.