Dumai, 16 Mei 2024 - Pengadilan Agama Dumai sukses melaksanakan aanmaning (teguran untuk melaksanakan putusan secara sukarela) terkait perkara eksekusi yang dipimpin oleh Ketua PA Dumai, Wachid Baihaqi, S.H.I., M.H., didampingi Panitera Helmi Cendra, S.Ag., M.H. Proses aanmaning berlangsung di ruang sidang PA Dumai dan terkait dengan putusan perkara cerai talak yang terdaftar di Kepaniteraan PA Dumai dengan Register Perkara Nomor: 9/Pdt.G/2022/PA.Dum.

Dalam aanmaning tersebut, kedua belah pihak, yakni Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi, hadir bersam. Ketua PA Dumai menjelaskan kepada kedua belah pihak tentang konsekuensi yang akan timbul jika eksekusi dilaksanakan secara riil maupun secara sukarela. Setelah difasilitasi oleh Ketua PA Dumai, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut dengan cara damai.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen PA Dumai dalam mengedepankan penyelesaian konflik secara damai, sekaligus memberikan pelayanan hukum yang efektif dan memuaskan bagi masyarakat.