Pangkalan Kerinci, Selasa 21 Mei 2024

Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci mengikuti sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Belanja Kementerian Negara/Lembaga di KPPN Pekanbaru, Senin, 20 Mei 2024.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para peserta tentang petunjuk teknis penilaian IKPA belanja K/L yang diatur dalam Perdirjen Perbendaharaan nomor PER-5/PB/2024. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari berbagai satker di wilayah KPPN Pekanbaru, termasuk Kasubbag Umum dan Keuangan PA Pangkalan Kerinci.

Dalam sambutannya, Kepala KPPN Pekanbaru menyampaikan bahwa IKPA merupakan salah satu indikator kinerja yang penting dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. "IKPA ini menjadi salah satu dasar untuk menilai kinerja satker dalam melaksanakan anggaran," ujarnya.

Dengan Sosialisasi Perdirjen Perbendaharaan nomor PER-5/PB/2024 ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut:
1. Meningkatkan pemahaman para peserta tentang petunjuk teknis penilaian IKPA.
2. Meningkatkan kinerja satker dalam melaksanakan anggaran.
3. Mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Materi sosialisasi disampaikan oleh narasumber dari Kanwil DJP Riau dan KPPN Pekanbaru. Dalam paparannya, narasumber menjelaskan tentang ruang lingkup, dasar hukum, tujuan, dan petunjuk teknis penilaian IKPA.Para peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi dengan narasumber. (Fajri_pkc)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

