Pengadilan Agama Rengat ||www.pa-rengat.go.id||

Pematang Reba, Rengat, , Mia Irmayani mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) sedang melaksanakan riset mendalam mengenai praktik poligami di Pengadilan Agama Rengat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji berbagai aspek sosial, hukum, dan psikologis yang terkait dengan poligami di wilayah tersebut.

WhatsApp Image 2024 05 13 at 09.36.23set ini merupakan bagian dari tugas akhir mereka untuk program studi Magister Kenotariatan Pada program Pascasarjana. Mia Irmayani mahasiswa terlibat dalam wawancara langsung dengan pasangan yang mengajukan permohonan poligami, serta melakukan observasi proses persidangan. Mereka juga berkonsultasi dengan hakim, pengacara, dan ahli hukum Islam guna mendapatkan perspektif yang komprehensif mengenai fenomena ini.

Koordinator riset, Mia Irmayani, menjelaskan bahwa tujuan utama penelitian ini adalah untuk memahami motivasi di balik permohonan poligami dan bagaimana Pengadilan Agama menangani kasus-kasus tersebut. "Kami ingin melihat apakah alasan yang diajukan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia," kata Mia Irmayani.

Selain itu, penelitian ini juga menyoroti dampak poligami terhadap kehidupan keluarga, terutama pada istri dan anak-anak. Salah satu temuan awal menunjukkan bahwa banyak permohonan poligami diajukan dengan alasan ekonomi dan ketidakmampuan istri pertama untuk memiliki keturunan.

Para mahasiswa berharap hasil penelitian mereka dapat memberikan kontribusi bagi pemahaman yang lebih baik mengenai praktik poligami di Indonesia, serta menjadi bahan pertimbangan bagi pengambilan kebijakan di masa depan. "Kami juga berencana untuk mempublikasikan hasil penelitian ini dalam jurnal akademik dan mengadakan seminar untuk membahas temuan kami dengan masyarakat dan pemangku kebijakan," tambah Mia Irmayani.

WhatsApp Image 2024 05 13 at 09.36.24

Pengadilan Agama Rengat menyambut baik inisiatif penelitian ini. Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Rengat, Jefi Efrianti, S.H.I., M.H, menyatakan bahwa pihaknya mendukung segala bentuk kajian akademis yang dapat meningkatkan pemahaman tentang hukum Islam dan implementasinya dalam kehidupan sehari-hari. "Kami berharap riset ini dapat memberikan wawasan baru dan berguna bagi semua pihak yang terlibat," ujar Jefi Efrianti, S.H.I., M.H.

Riset ini diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu enam bulan dan hasil akhirnya akan dipresentasikan pada seminar nasional yang diadakan oleh Universitas Negeri Rengat pada akhir tahun ini..

(#UntukPARengatLebihBaik@Zylan#).