Pangkalan Kerinci, Senin 27 Mei 2024
Dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada para pihak yang berperkara, Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci mengadakan sidang secara telekonferensi dengan Pengadilan Agama Tanjung Karang yang bergeografi di kota Bandar Lampung. Mengikuti perkembangan Teknologi dan Informasi dan merupakan langkah inovati ini diambil untuk memastikan proses peradilan tetap berjalan lancar meskipun terdapat keterbatasan jarak dan waktu.

Sidang telekonferensi ini terdapat pada Perkara Cerai Gugat yang mana melibatkan pihak dari saksi Penggugat yang berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Tanjung Karang. Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci meminta mohon bantuan kepada Pengadilan Agama Tanjung Karang menfasilitasi saksi penggugat untuk di minta keterangannya melalui sidang jarak jauh secara online yang melibatkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang memungkinkan para hakim, pihak berperkara, serta petugas pengadilan dari kedua wilayah dapat berinteraksi secara realtime tanpa harus hadir secara fisik di satu lokasi. Dengan ini, proses sidang dapat dilakukan lebih efisien dan efektif.

Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Hermanto, S.H.I, M.E, menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen pengadilan untuk meningkatkan aksesibilitas dan pelayanan hukum kepada masyarakat. "Dengan sidang telekonferensi, kami berharap dapat memberikan solusi praktis bagi para pihak yang mungkin menghadapi kesulitan dalam menghadiri sidang secara langsung. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memanfaatkan teknologi demi keadilan yang lebih baik," ungkapnya.
Para pihak yang berperkara, baik dari Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci maupun Pengadilan Agama Tanjung Karang menyambut baik inovasi ini. Mereka merasa terbantu karena tidak perlu melakukan perjalanan jauh yang bisa memakan waktu dan biaya. Sidang telekonferensi ini juga memastikan bahwa semua prosedur peradilan tetap terlaksana dengan benar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selama sidang telekonferensi, semua pihak dapat menyampaikan argumen, bukti, dan saksi secara virtual. Teknologi yang digunakan memastikan kualitas suara dan gambar yang jelas, sehingga proses persidangan dapat berjalan tanpa hambatan teknis.(Billy_PA.Pkc).

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

