30052024 3

Teluk Kuantan, 30 Mei 2024 | www.pa-telukkuantan.go.id

Teluk Kuantan, Kamis, 30 Mei 2024 - Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Pengadilan Agama Teluk Kuantan, Widia Eka Puteri, beserta Bendahara, Erni Dwi Lestari, mengikuti kegiatan sosialisasi Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024. Acara ini diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Rengat secara daring melalui aplikasi Microsoft Teams yang diikuti dari ruang Media Center PA Teluk Kuantan.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan menyusul diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan PER-5/PB/2024 yang mengatur tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para peserta tentang prosedur dan standar penilaian kinerja yang baru, yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan anggaran di instansi masing-masing.

30052024 4

Melalui sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di Pengadilan Agama Teluk Kuantan. Dengan pemahaman mengenai petunjuk teknis yang baru, pelaksanaan anggaran tahun 2024 PA Teluk Kuantan dapat berjalan lebih baik dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dengan lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. (RN_PATlk)