Pasir Pengaraian, Selasa, 28 Mei 2024 mengakhiri masa tugasnya di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Bapak Fajri, S.Ag. Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian mengembalikan seluruh Barang Milik Negara Pengadilan Agama Pasir Pengaraian yang dipegangnya kepada Kuasa Pengguna Barang/Sekretaris Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Bapak Efendi, S.Ag., M.H. BMN tersebut berupa 1 (satu) unit rumah dinas, 1 (satu) unit kendaraan dinas roda 4 dan 1 (satu) unit laptop. BMN tersebut digunakan sebagai Operasional Ketua selama berdinas di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian.


Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian sebagai Pihak Pertama mengembalikan seluruh Barang Milik Negara Pengadilan Agama Pasir Pengaraian yang dikuasainya kepada Kuasa Pengguna Barang Pengadilan Agama Pasir Pengaraian sebagai Pihak Kedua dalam kondisi baik dan lengkap setelah dilakukan pengecekan secara fisik oleh Sub Bagian Umum Pengadilan Agama Pasir Pengaraian . Dan terkait hal ini tertuang pada Berita Acara Pengembalian Barang Milik Negara.