Dumai, 6 Juni 2024 — Ketua Pengadilan Agama (PA) Dumai, Wachid Baihaqi, S.H.I., M.H., bersama Panitera Helmi Cendra, S.Ag., M.H., mengikuti sosialisasi dan monitoring penyelesaian perkara kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan diadakan secara daring.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam pengelolaan perkara kasasi dan peninjauan kembali menggunakan sistem elektronik. Dalam sesi ini, para peserta mendapatkan penjelasan mendalam mengenai prosedur baru, manfaat, serta tantangan yang mungkin dihadapi dalam implementasi sistem tersebut.

Wachid Baihaqi menekankan pentingnya adaptasi terhadap teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penyelesaian perkara. “Dengan sistem elektronik ini, kita dapat mempercepat proses administrasi dan memastikan akurasi serta keamanan data perkara,” ujarnya.

Helmi Cendra menambahkan bahwa sosialisasi ini sangat penting bagi seluruh jajaran pengadilan untuk menjaga kualitas pelayanan dan memastikan bahwa setiap tahapan perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami berkomitmen untuk terus belajar dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi demi pelayanan yang lebih baik,” katanya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung RI dalam modernisasi sistem peradilan, memastikan bahwa proses hukum dapat diakses dengan lebih mudah dan cepat oleh masyarakat. Dengan mengikuti sosialisasi ini, PA Dumai berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi dan kesiapan dalam menghadapi era digitalisasi peradilan.