
Pengadilan Agama Rengat ||www.pa-rengat.go.id||
Sabtu ,07 Juni 2024 Pengadilan Agama (PA) Rengat melaksanakan sidang keliling di Kecamatan Siberida merupakan inisiatif yang bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan hukum, khususnya dalam perkara-perkara perdata yang menjadi wewenang pengadilan agama seperti perceraian, pengesahan nikah, dan hak asuh anak.
Sidang keliling adalah program yang memungkinkan pengadilan untuk berpindah tempat dari lokasi utama ke berbagai kecamatan atau daerah yang jauh dari kantor pusat pengadilan. Hal ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang tinggal di daerah terpencil, sehingga mereka tidak perlu menempuh jarak yang jauh untuk mendapatkan pelayanan hukum. Dengan adanya sidang keliling, diharapkan dapat mengurangi biaya dan waktu yang diperlukan oleh para pihak yang berperkara, serta meningkatkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Selain itu, sidang keliling juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, sering kali disertai dengan penyuluhan hukum yang memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak-hak mereka
***( Tim_Red_ip)***

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

