Bengkalis | www.pa-bengkalis.go.id

Rabu (05/06/2024) Kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik merupakan salah satu faktor kunci dalam menciptakan sistem peradilan yang adil dan efektif. Pengadilan Agama Bengkalis berkomitmen untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) memainkan peran penting dalam mencapai tujuan ini karena mereka adalah garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Tujuan utama yang ingin dicapai antara lain:

  1. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pengadilan Agama Bengkalis.
  2. Mewujudkan pelayanan publik yang akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.
  3. Memberikan kepastian hukum dan informasi yang jelas kepada masyarakat.

 

Untuk mencapai tujuan tersebut, seorang Petugas PTSP maupun Security serta seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Bengkalis harus mempunya Strategi dan Langkah-Langkah salah satunya adalah Pelayanan yang Transparan. Transparansi dalam pelayanan publik adalah kunci untuk membangun dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, termasuk Pengadilan Agama Bengkalis. Dengan memberikan pelayanan yang transparan, Pengadilan Agama Bengkalis dapat memastikan bahwa masyarakat memahami proses peradilan, merasa dihormati, dan yakin bahwa hak-hak mereka dijaga dengan baik. Hal ini dapat dicapai dengan cara sbb :

  1. Informasi Terbuka: Menyediakan informasi yang jelas dan mudah diakses oleh masyarakat mengenai prosedur, biaya, dan waktu pelayanan di PTSP melalui :
  • Website Resmi: Mengelola dan mengupdate website resmi Pengadilan Agama Bengkalis dengan informasi yang lengkap mengenai prosedur, biaya, dan waktu pelayanan.
  • Banner dan Papan Informasi : Menyediakan banner berisi informasi di kantor Pengadilan Agama Bengkalis yang memuat informasi penting yang mudah diakses oleh masyarakat.

 

  1. Penggunaan Teknologi Informasi:
  • Sistem Antrian Elektronik: Mengimplementasikan sistem antrian elektronik untuk mengatur alur pelayanan dan mengurangi waktu tunggu.
  • Pelayanan Online: Mengembangkan layanan online untuk pendaftaran kasus, pengecekan status perkara, dan pengaduan.
  • Transparansi Biaya: Menampilkan rincian biaya layanan secara online dan di tempat layanan agar masyarakat mengetahui biaya yang harus dibayar.
  1. Mekanisme Pengaduan dan Saran: Menyediakan mekanisme pengaduan dan saran yang efektif, serta memastikan setiap pengaduan ditangani dengan cepat dan transparan.
  • Kotak Pengaduan: Menyediakan kotak pengaduan di lokasi strategis di kantor Pengadilan Agama Bengkalis.
  • Layanan Pengaduan Online: Mengimplementasikan layanan pengaduan online yang responsif untuk menerima masukan, kritik, dan keluhan dari masyarakat.
  • Tindak Lanjut: Memastikan setiap pengaduan ditangani dengan cepat dan transparan, serta memberikan umpan balik kepada pengadu mengenai tindak lanjut yang telah dilakukan.

 

Dengan menerapkan strategi-strategi di atas, Pengadilan Agama Bengkalis berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel, serta menjaga kepercayaan masyarakat. Pelayanan yang transparan tidak hanya meningkatkan kepercayaan masyarakat, tetapi juga memastikan bahwa hak-hak masyarakat terlindungi dan keadilan dapat ditegakkan dengan baik.

***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***