Berita PA Bengkalis | www.pa-bengkalis.go.id

Rabu (05/06/2024) Pengadilan Agama Bengkalis berkomitmen untuk mencapai predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Peran Tim Agen Perubahan (Agent Of Change) sangat krusial dalam mewujudkan tujuan ini. Tim Agen Perubahan ditunjuk untuk memimpin dan menggerakkan berbagai inisiatif reformasi birokrasi, dengan fokus pada peningkatan integritas, transparansi, dan kualitas pelayanan publik.

Agen perubahan adalah Tim yang bertugas untuk memberikan perubahan dan membuat target atau sasaran perubahan dan mengambil keputusan terbaik pada Pengadilan Agama Bengkalis. Agen perubahan menghubungkan sumber perubahan seperti inovasi, kebijakan publik, pelayanan dan program program terbaik kepada pegawai Pengadilan Agama Bengkalis dan masyarakat pencari keadilan yang menjadi sasaran target perubahan.

 

Peranan Tim Agen Perubahan adalah sebagai berikut:

  1. Memberikan perubahan baru kepada lingkungan Pengadilan Agama Bengkalis;
  2. Menyumbangkan prestasi yang menjadi kebanggan dari Pengadilan Agama Bengkalis
  3. Menjaga perilaku dan tutur kata baik dalam lingkungan kantor maupun luar kantor;
  4. Jujur dan tidak pernah terindikasi perilaku koruptif;
  5. Memberikan pengaruh positif terhadap lingkungan dalam hal pencegahan korupsi dan memberikan contoh berbirokrasi yang baik, dan menerpakan Excellence Service.

Peran Tim Agen Perubahan di Pengadilan Agama Bengkalis sangat vital dalam mencapai tujuan WBK dan WBBM. Dengan komitmen yang kuat, strategi yang terencana, dan implementasi yang efektif, Agen Perubahan dapat memimpin transformasi yang signifikan dalam birokrasi dan pelayanan publik. Keberhasilan ini tidak hanya akan membawa manfaat bagi Pengadilan Agama Bengkalis tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat pencari keadilan terhadap layanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Bengkalis.

***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***