Selasa, 11 Juni 2024, Tim Penjualan dan Penghapusan BMN Pengadilan Agama Pasir Pengaraian melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib BMN melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru. Lelang ini bertempat di Kantor KPKNL Pekanbaru, diikuti peserta lelang melalui aplikasi lelang (open bidding), dihadiri langsung oleh Tim Penjualan dan Penghapusan BMN Pengadilan Agama Pasir Pengaraian dan Pejabat Lelang dari KPKNL Pekanbaru. Waktu penawaran lelang dimaksud berlangsung dari pukul 13.00 s.d. 14.00 waktu server Aplikasi Lelang Internet (sesuai WIB).


Nilai limit BMN Pengadilan Agama Pasir Pengaraian yang dilelang sebesar Rp465.000,00 (empat ratus enam puluh lima ribu rupiah). Lelang ini diikuti oleh 4 peserta yang telah mendaftar. Setelah mendaftar, para peserta menyetorkan Uang Jaminan Lelang (UJL) ke nomor Virtual Account masing-masing peserta lelang. Adapun BMN yang dilelang ini setelah melalui empat kali penawaran, Yovie Karnedi ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nominal Rp1.475.000,00 (satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Dengan tuntasnya tahapan ini, selanjutnya pemenang lelang wajib melunasi sisa pembayaran harga lelang dan bea lelang. Apabila tidak melunasi sesuai ketentuan, maka dinyatakan wanprestasi dan UJL disetor ke Kas Negara. Tim Penjualan dan Penghapusan BMN Pengadilan Agama Pasir Pengaraian berharap semua proses terlaksana hingga BMN yang dilelang bisa diserahterimakan kepada pemenang lelang.