Pengadilan Agama Rengat ||www.pa-rengat.go.id||-
Jumat, 14 Juni 2024 Sidang keliling merupakan sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya.
Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu, Pengadilan Agama Rengat bekerja sama dengan Camat Kecamatan Siberida Kabupaten Indragiri Hulu dalam pemberian layanan kepada Masyarakat berupa Tempat Pelaksanaan Sidang Keliling.
Selama tahun 2024, Pengadilan Agama Rengat telah melaksanakan sidang di luar gedung Pengadilan/Sidang Keliling di Aula Kantor Camat Kecamatan Siberida.

Pada hari ini, Jumat, 14 Juni 2024, Majelis Hakim Pengadilan Agama Rengat yang dipimpin oleh YM Wakil Ketua Pengadilan Agama Rengat, Endang Rosmala Dewi, S.Ag., M.Ag melaksanakan Sidang Keliling yang merupakan sidang keliling sebelum lebaran Aidul Adha tahun 2024.
Bersamaan dengan sidang tersebut, YM. Wakil Ketua Pengadilan Agama Rengat, Ibu Endang Rosmala Dewi, S.Ag., M.Ag. menyampaikan terima kasih kepada Camat Kecamatan Siberida Kabupaten Indragiri Hulu atas kerja sama yang terjalin selama ini khususnya untuk pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Agama Rengat.
Wakil Ketua berharap tahun depan camat Kecamatan Siberida Kabupaten Indragiri Hulu tetap mau menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama Rengat guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.
(#UntukPARengatLebihBaik@Zylan#).

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

