
Teluk Kuantan, 19 Juni 2024 | www.pa-telukkuantan.go.id
Teluk Kuantan, Rabu, 19 Juni 2024 - Pengadilan Agama Teluk Kuantan melaksanakan konstatering atau pencocokan objek perkara eksekusi pada hari Rabu, 19 Juni 2024. Kegiatan ini dipimpin oleh Panitera PA Teluk Kuantan, Iskandar Zulkarnaini, bersama Jurusita Pengganti, Ilham Maulana dan Handra Hardiansyah.

Pelaksanaan konstatering merupakan proses penting dalam pencocokan objek eksekusi guna memastikan batas – batas dan luas tanah dan atau bangunan yang hendak dieksekusi apakah sudah sesuai dengan penetapan sita yang tertuang dalam amar putusan pengadilan. Pelaksanaan konstatering ini berlangsung dengan lancar tanpa kendala. Hadir dalam kegiatan tersebut Panitera PA Teluk Kuantan, Iskandar Zulkarnaini, serta dua orang saksi dari PA Teluk Kuantan, yaitu Jurusita Pengganti, Ilham Maulana dan Handra Hardianyah.

Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh pemohon eksekusi dan kuasa hukum pemohon eksekusi, perwakilan dari pihak kelurahan Sungai Jering dan Desa Jake, serta perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuansing. Pihak keamanan dari Polsek Kuantan Tengah turut hadir untuk memastikan kelancaran dan keamanan proses konstatering tersebut.

Dengan selesainya konstatering ini, diharapkan proses eksekusi objek perkara dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Panitera PA Teluk Kuantan, Iskandar Zulkarnaini, menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini, yang telah bekerja sama dengan baik sehingga kegiatan dapat berjalan dengan lancar dan tertib. (RN_PATlk)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

