Sidang keliling merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Pasir Pengaraian kepada masyarakat. Tujuan dilakukannya sidang keliling adalah untuk menjangkau masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh dari Pengadilan Agama Pasir Pengaraian. Pada hari Jumat (21/06/2024) Pengadilan Agama Pasir Pengaraian melaksanakan Sidang keliling yang dilaksanakan di Kantor Camat Tandun Kabupaten Rokan Hulu. Pada sidang keliling kali ini terdapat 5 perkara yang diagendakan. Tim sidang keliling terdiri dari Ketua Majelis Liza, S. Sy., bersama 2 Hakim Anggota yaitu Gustomo Try Budiharjo, S.H.I., M.H. dan Rizkia Fina Mirzana, S.H.I. dan didampingi Panitera Sidang Syurya Gusmardi, S.H.


Dengan adanya Sidang keliling diharapkan bisa membantu masyarakat pencari keadilan menghemat biaya dan menghemat waktu sehingga tercipta peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan.