Kamis, 20 Juni 2024, Panitera Pengadilan Agama Pasir Pengaraian (Muhammad Yunus, S.H.) bersama Jurusita melaksanakan Pengangkatan Sita sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Nomor 845/Pdt.G/2023/PA.Ppg tanggal 22 Mei 2024.


Pengangkatan Sita Jaminan atas barang yang menjadi objek perkara tersebut dilakukan oleh Panitera atau Jurusita dengan disertai dua orang saksi. Panitera atau Jurusita dan saksi telah datang ke lokasi dan bertemu dengan Pemohon Sita didampingi Kuasa Hukumnya, Termohon Sita didampingi Kuasa Hukumnya.

Objek perkara tersebut berupa Harta Tidak Bergerak (Onroerende Zaken/Immavable goods) yaitu: satu bidang tanah kebun sawit seluas 20.000 meter persegi berdasarkan sertifikat tanda bukti hak di Desa Sei. Kuning, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu.

Alhamdulillah kegiatan ini berjalan lancar. Usai kegiatan ini Panitera dan timnya kembali ke Kantor Pengadilan Agama Pasir Pengaraian.