Jumat 21 Juni 2024, Panitera Pengadilan Agama Pasir Pengaraian (Muhammad Yunus, S.H.) bersama Jurusita (Ronni) melaksanakan Pengangkatan Sita lanjutan sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Nomor 845/Pdt.G/2023/PA.Ppg tanggal 22 Mei 2024.


Objek perkara tersebut berupa Harta Tidak Bergerak (Onroerende Zaken/Immavable goods) berupa Sebidang tanah seluas 378 Meter persegi Yang terletak di RT. 02, Rw. 01, Dusun Ngarai, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Pengangkatan Sita ini sebagai lanjutan, setelah pengagkatan sita di Desa Sei Kuning Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu kemarin. Alhamdulillah Pengangkatan Sita berjalan lancar, kemudian Panitera dan Jurusita kembali melanjutkan tugas.