Jumat, 21 Juni 2024 bertempat di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, Rido Yasril, S.E. sebagai Pejabat Penjual pada penghapusan Barang Milik Negara Pengadilan Agama Pasir Pengaraian didampingi Noprianto, S.H. sebagai Operator BMN menyerahkan Barang Milik Negara kepada Pemenang Lelang berupa 1 paket inventaris kantor sejumlah 13 unit berbagai jenis dan merk dengan kondisi rusak berat.


Yovie Karnedi ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nominal Rp1.475.000,00 (satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) pada Selasa, 11 Juni 2024. Yang bersangkutan mengikuti Lelang Non Eksekusi Wajib BMN melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru.

Setelah dilaksanakan serah terima, kedua belah pihak melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima sebagai bukti yang sah dan mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi kedua belah pihak.