
Pasir Pengaraian, Jumat 28 Juni 2024, Dalam upaya menjaga aset di lingkungan peradilan, setiap terjadi mutasi pegawai pengadilan diwajibkan untuk melakukan pengembalian Barang Milik Negara (BMN) bagi meraka yang memegang BMN kantor. Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memastikan pengelolaan aset negara yang lebih baik dan transparan.
Mengakhiri masa tugasnya di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, Bapak Muhammad Yunus, S.H sebagai Panitera Pengadilan Agama Pasir Pengaraian mengembalikan seluruh Barang Milik Negara (BMN) Pengadilan Agama Pasir Pengaraian yang dipegang selama menjabat sebagai Panitera Pengadilan Agama Pasir Pengaraian kepada Kuasa Pengguna Barang/Sekretaris Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Bapak Efendi, S.Ag., M.H. BMN tersebut berupa 1 (satu) unit laptop dan 1 (satu) unit kendaraan dinas roda dua. BMN tersebut digunakan sebagai operasional selama berdinas di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian.
Kebijakan pengembalian BMN ini merupakan salah satu langkah penting dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan, serta menciptakan lingkungan peradilan yang lebih profesional dan bertanggung jawab

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

