Dumai, 10 Juni 2024 — Pengadilan Agama (PA) Dumai mencatat keberhasilan dalam mediasi perkara cerai gugat, dengan Hakim Mediator yang sekaligus Ketua PA Dumai, Wachid Baihaqi, S.H.I., M.H., berhasil mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa. Keberhasilan ini menambah daftar panjang capaian positif dalam upaya penyelesaian perkara secara damai di PA Dumai.

Dalam sesi mediasi, Wachid Baihaqi mengedepankan pendekatan yang komunikatif dan empatik, membantu pasangan yang berselisih untuk menemukan solusi terbaik bagi keduanya. “Mediasi adalah upaya untuk menyelesaikan konflik secara damai, dan kami selalu berusaha semaksimal mungkin untuk membantu para pihak mencapai kesepakatan yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak,” ujar Wachid Baihaqi.

Beliau menambahkan bahwa keberhasilan mediasi ini bukan hanya meringankan beban pengadilan, tetapi juga memberikan solusi yang lebih baik bagi kedua pihak yang berselisih, terutama dalam menjaga hubungan baik dan kepentingan anak jika ada.

Keberhasilan ini mencerminkan komitmen PA Dumai dalam mengutamakan penyelesaian perkara melalui jalur mediasi, sesuai dengan prinsip keadilan restoratif. Wachid Baihaqi berharap keberhasilan ini dapat menjadi contoh dan motivasi bagi proses mediasi lainnya di PA Dumai.

Dengan capaian ini, PA Dumai terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan penyelesaian sengketa melalui mediasi, demi tercapainya peradilan yang efektif, efisien, dan berkeadilan.