Dumai, 14 Juni 2024 — Pengadilan Agama (PA) Dumai melaksanakan program Sidang Keliling di Kecamatan Bukit Kapur, memberikan kemudahan akses keadilan bagi masyarakat setempat. Sidang Keliling ini dipimpin oleh Hakim Ketua Syafrul, S.H.I., M.Sy., dengan Hakim Anggota Dra. Hj. Yusnimar, M.H., dan Muliyas, S.H., serta Panitera Sidang Januardi, S.Kom., M.H.

Program Sidang Keliling ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat yang berada di wilayah terpencil dan memiliki keterbatasan akses ke kantor pengadilan. Dalam sambutannya, Hakim Ketua Syafrul menyampaikan komitmen PA Dumai untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan mempermudah akses bagi masyarakat pencari keadilan. “Kami hadir di sini untuk memastikan bahwa setiap warga mendapatkan haknya atas keadilan dengan lebih mudah dan cepat,” ujarnya.

Sidang Keliling ini diikuti oleh sejumlah masyarakat yang mengajukan berbagai perkara perdata. Pelaksanaan sidang berjalan lancar dan tertib, dengan seluruh proses persidangan mengikuti protokol yang telah ditetapkan. Hakim Anggota Dra. Hj. Yusnimar dan Muliyas turut memberikan arahan dan penjelasan kepada masyarakat tentang prosedur hukum yang berlaku.

Panitera Sidang Januardi juga menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya PA Dumai untuk meningkatkan pelayanan publik dan mendekatkan diri kepada masyarakat. “Dengan adanya Sidang Keliling, masyarakat tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor pengadilan, sehingga lebih efisien dan efektif dalam mengurus perkara mereka,” jelas Januardi.

Para peserta sidang mengapresiasi langkah PA Dumai yang aktif mendekati masyarakat dan memberikan kemudahan dalam proses peradilan. Mereka berharap program ini dapat terus berlanjut dan mencakup lebih banyak wilayah di masa mendatang.

Dengan kegiatan ini, PA Dumai menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta memastikan akses keadilan dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.