Pangkalan Kerinci, Selasa 25 Juni 2024

Dalam rangka memastikan kelancaran pelayanan kesehatan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Kasubbag Umum dan Keuangan, Fajri Nasrel Yasin, S.H. mewakili instansi untuk menghadiri kegiatan Rekonsiliasi Data BPJS Kesehatan PPNPN. Kegiatan ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri.

Rekonsiliasi data ini bertujuan untuk menyamakan data peserta BPJS Kesehatan PPNPN antara Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci dan BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru. Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh PPNPN terdaftar sebagai peserta JKN-KIS dan mendapatkan haknya atas pelayanan kesehatan.

Melalui rekonsiliasi data ini, diharapkan tidak ada lagi PPNPN di lingkungan Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci yang tidak terdaftar sebagai peserta JKN-KIS. Sehingga, mereka dapat mengakses pelayanan kesehatan dengan mudah dan tanpa hambatan.

Rekonsiliasi data BPJS Kesehatan PPNPN merupakan langkah penting untuk memastikan hak atas pelayanan kesehatan bagi para PPNPN. Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya yang necessary agar seluruh PPNPN di instansi ini mendapatkan manfaat dari JKN-KIS. (Fajri)