PPID PENGADILAN TINGGI AGAMA PEKANBARU

Sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi menjadi salah satu hal wajib yang harus disediakan oleh seluruh badan Publik di Indonesia, termasuk Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru. Undang-undang keterbukaan informasi publik, menegaskan prinsip penting bahwa informasi adalah hak setiap warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia. Setiap badan publik harus menyediakan informasi yang diumumkan secara berkara, informasi yang diumumkan secara sertamerta, informasi yang tersedia setiap saat, informasi yang diminta oleh masyarakat, tetapi diluar dari informasi yang dikecualikan oleh instansi, sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang  Nomor 14 Tahun 2008 Tentang  Keterbukaan Informasi Publik.

Terkait kategori informasi publik yang diatur oleh undang-undang keterbukaan informasi publik, Kategori informasi dalam pelayanan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru juga mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

DESK LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui desk layanan informasi publik Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru melakukan layanan langsung baik melalui surat maupun bisa datang langsung ke Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru dengan alamat kantor di Jalan Jend. Sudirman No. 198, Kel. Tangkerang Tengah, Kec. Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Kode Pos 28284 serta layanan melalui media antara lain menggunakan Telp: (0761) 32548; Email : info@pta-pekanbaru.go.id; dan website: www.pta-Pekanbaru.go.id.