21062024 1

Teluk Kuantan, 21 Juni 2024 | www.pa-telukkuantan.go.id

Teluk Kuantan, 21 Juni 2024 - Pengadilan Agama Teluk Kuantan melaksanakan eksekusi perkara harta bersama pada hari Jumat, 21 Juni 2024. Eksekusi ini dipimpin oleh Panitera PA Teluk Kuantan, Iskandar Zulkarnaini, yang didampingi dua orang saksi dari PA Teluk Kuantan, yaitu Jurusita Pengganti Ilham Maulana dan Handra Hardiansyah. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan melalui Surat Penetapan Eksekusi.

21062024 2

Pelaksanaan eksekusi tersebut turut dihadiri oleh pemohon dan termohon eksekusi yang didampingi oleh kuasa hukum masing-masing. Selain itu, pihak kelurahan Sungai Jering dan Desa Jake, perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuansing, serta Pihak keamanan dari Polsek Kuantan Tengah turut hadir untuk memastikan kelancaran dan keamanan proses eksekusi tersebut.

21062024 3

Sebelum eksekusi dilaksanakan, Panitera PA Teluk Kuantan telah melakukan konstatering pada Rabu, 19 Juni 2024. Konstatering ini bertujuan untuk mencocokkan data dan fakta di lapangan dengan putusan pengadilan, sehingga eksekusi dapat dilakukan dengan tepat dan akurat.

21062024 4

Eksekusi perkara harta bersama ini merupakan salah satu bentuk pelayanan hukum yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Teluk Kuantan dalam rangka menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (RN_PATlk)