Senin, 08 Juli 2024, Tim Penjualan dan Penghapusan BMN Pengadilan Agama Pasir Pengaraian melaksanakan Lelang Non Eksekusi BMN berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda GL III melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru. Lelang ini bertempat di Kantor KPKNL Pekanbaru, diikuti peserta lelang melalui aplikasi lelang (open bidding), dihadiri langsung oleh Tim Penjualan dan Penghapusan BMN Pengadilan Agama Pasir Pengaraian dan Pejabat Lelang dari KPKNL Pekanbaru. Waktu penawaran dimulai sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. pukul 14.00 waktu server Aplikasi Lelang Internet (sesuai WIB).


Nilai limit BMN Pengadilan Agama Pasir Pengaraian yang dilelang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan uang jaminan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Lelang ini diikuti oleh beberapa peserta yang telah mendaftar. Setelah mendaftar, para peserta menyetorkan Uang Jaminan Lelang (UJL) ke nomor Virtual Account masing-masing peserta lelang. Adapun BMN yang dilelang ini setelah melalui penawaran yang alot dari peserta lelang, Muhammad Arisman ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nominal Rp1.630.000,- (satu juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah).

Dengan tuntasnya tahapan ini, selanjutnya pemenang lelang wajib melunasi sisa pembayaran harga lelang dan bea lelang. Apabila tidak melunasi sesuai ketentuan, maka dinyatakan wanprestasi dan UJL disetor ke Kas Negara. Tim Penjualan dan Penghapusan BMN Pengadilan Agama Pasir Pengaraian berharap semua proses terlaksana hingga BMN yang dilelang bisa diserahterimakan kepada pemenang lelang.